Jangan Sembarangan, Pemedek Tangkil ke IBTK 2025 Bawa Tumbler Ya, Ini Aturannya
KARANGASEM, MEDIABADUNG.COM – Pura Agung Besakih, jantungan spiritual umat Hindu di Bali, akan kembali menggelar upacara sakral Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) mulai 12 April 2025, bertepatan dengan Purnama Kedasa.
Ritual yang berlangsung selama 21 hari ini bukan hanya menjadi momen persembahyangan, tetapi juga panggilan untuk menjaga kesucian dan kebersihan kawasan pura.
Untuk mendukung kelancaran acara, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 pada 2 April 2025, yang mengatur tata cara kunjungan pemedek dan wisatawan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Aturan Baru untuk Pemedek dan Pengunjung
SE ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan praktis agar upacara berjalan tertib dan kawasan suci tetap terjaga. Pemedek atau pengunjung wajib memasuki area pura melalui Candi Bentar di Manik Mas, sesuai tatanan tradisional Besakih.
Bagi yang datang dengan bus atau truk, pemerintah menyediakan shuttle bus listrik gratis dari tempat parkir Kedungdung menuju Manik Mas, dan sebaliknya. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Area Bencingah.
Namun, ada pengecualian untuk kelompok tertentu. Sulinggih (pendeta Hindu), lansia, ibu hamil, orang tua yang membawa bayi atau balita, serta penyandang disabilitas mendapat fasilitas khusus berupa kendaraan buggy. Sementara itu, wisatawan hanya boleh memasuki kawasan suci di luar zona persembahyangan, demi menghormati prosesi upacara.
Kebersihan juga jadi perhatian utama. Setiap pemedek diwajibkan membawa kantong sampah pribadi untuk menampung limbah selama berada di sana. Tak hanya itu, semua pengunjung harus mematuhi aturan Badan Pengelola terkait penggunaan fasilitas, seperti tempat parkir dan jalur masuk.
Enam Larangan Ketat yang Wajib Ditaati
Selain tatanan, SE ini juga mencantumkan enam poin larangan yang tegas. Pertama, pedagang atau pelaku UMKM dilarang berjualan di pinggir jalan. Mereka hanya boleh menggunakan kios dan los resmi yang telah disediakan.
Kedua, para pedagang ini juga dilarang menjual atau menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan minuman plastik—sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik.
Ketiga, pedagang wajib menjaga kebersihan kios mereka dengan memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta memastikan lokasi tetap asri. Keempat, larangan serupa berlaku untuk pemedek: mereka tak boleh membawa plastik sekali pakai dan disarankan membawa tumbler untuk minum.
Kelima, bagi pemedek yang membawa sarana upakara (sesaji) yang sudah dipersembahkan, sisa lungsuran tidak boleh dibuang di kawasan pura. Mereka wajib membawanya pulang. Terakhir, keenam, semua pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan dan harus membawa pulang limbah yang dihasilkan selama kunjungan.
Menjaga Kesucian dan Kelestarian Besakih
Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh bukan hanya soal ritual, tetapi juga cerminan komitmen Bali dalam menjaga harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas. Dengan aturan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap kawasan suci Besakih tetap terjaga keasriannya, bebas dari sampah plastik, dan menjadi teladan pelaksanaan upacara yang berkelanjutan. Bagi pemedek dan wisatawan, ini adalah panggilan untuk turut berkontribusi—dari membawa tumbler hingga memilah sampah—demi masa depan Bali yang lebih hijau dan suci.
Jadi, jika Anda berencana mengikuti IBTK di Besakih tahun ini, siapkan diri dengan baik. Patuhi aturan, jaga kebersihan, dan nikmati pengalaman spiritual yang tak ternilai di pura terbesar di Pulau Dewata ini. ***